Sanggau – Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat yang saat ini dipimpin Kombes Pol. Thelly Iskandar Muda bersama Tim Interdiksi Gabungan kembali mengungkap tindak pidana narkoba diwilayah Kabupaten Sanggau. Kamis 31/8.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabidhumas Kombes Pol. Petit Wijaya menyampaikan bahwa pada Kamis, 31/8/23 sekitar Pukul 06.00 Wib, jajaran Subdit 3 Direktorat reserse Narkoba bersama Tim Interdiksi berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dengan tersangka inisial AS.
“Alhamdulillah bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat kerjasama yang baik antara Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Tim Interdiksi yang terdiri Personil Intel Kodim 1204 Sanggau, BNNP, BAIS, Bea Cukai Sanggau dan Polres Sanggau,” ungkap Petit Wijaya.
Ia menjelaskan bahwa terungkapnya kasus narkoba ini juga atas kepedulian masyarakat terhadap masa depan bangsa, mengingat dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau, masyarakat segera menyampaikan informasi kepada petugas.
“AS, pemuda 21 tahun ini ditangkap dipinggir jalan depan SPBU Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau, dengan membawa tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi sabu. dan saat itu yang bersangkutan dalam perjalanan menuju Sanggau. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan barang bukti 1 tas ransel merek dream yang didalamnya berisi 5 kantong plastik didalamnya diduga narkotika jenis shabu berat bruto ±5.000 Gram (5 Kg) dan 1 handphone android merek Iphone warna hitam,” terang Petit.
Petit juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kepedulian masyarakat saat ini karena atas informasi yang telah diberikan maka masyarakat juga telah menyelamatkan masa depan bangsa ini dari narkoba, selanjutnya AS dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.