22.7 C
Sintang
Jumat, 22 November 2024

Antisipasi Unras Penolakan UU Ciptaker, Plh Kapolres Sintang dan Dandim 1205/Sintang Pinpin Apel Bersama

Baca juga

Sintang – Mengantisipasi adanya kegiatan unjuk rasa terkait penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, Polres Sintang gelar apel bersama persiapan pengamanan unjuk rasa oleh buruh dan mahasiswa, Jumat (9/10/2020), Dihalaman Mapolres Sintang.

PLH Kapolres Sintang AKBP Imam Riyadi, SIK,MH didampingi Komandan Kodim 1205 Sintang Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan menyampaikan kepada seluruh personel yang melakukan Apel pengamanan untuk mematuhi segala ketentuan yang ada.

Pada kesempatan apel bersama tersebut PLH Kapolres Sintang AKBP Imam Riyadi, SIK, MH didampingi Dandim 1205 Sintang Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan dan Danki I Yon C Pelopor Brimob Polda Kalbar Iptu Sugiyanto, melakukan pengecekan langsung setiap personil TNI, Polri dan Satuan Brimob yang akan turun melaksanakan pengamanan unras Penolakan UU Cipta Karya yang akan digelar oleh beberapa elemen masyarakat buruh dan mahasiswa.

Selesai melakukan pengecekan dalam arahannya PLH Kapolres Sintang menekankan agar personil yang akan melakukan pengamanan tidak ada yang membawa senpi dan bagi anggota yang membawa senpi agar diserahkan ke Unit Provost Polres Sintang untuk diamankan hingga selesai giat pengamanan dilaksanakan.

“Melakukan pengamanan Unras secara humanis. Dalam pengamanan tidak ada personel yang membawa Senjata Api,” ujarnya.

Disampaikan juga oleh AKBP Imam bahwa kepada elemen masyarakat yang melaksanakan unras agar diberikan pemahaman terkait disahkan UU Cipta Kerja tersebut.

“Silakan melakukan orasi namun sampaikan dengan cara yang santun tanpa anarkhis sehingga tidak terjadi provokasi yang membuat situasi menjadi kurang baik, karena bagaimanapun yang akan ikut dalam kegiatan unras belum tentu semuanya paham, hal ini bisa dilihat dari perkembangan dimedia elektronik dan media sosial, untuk itu berikan pemahaman yang baik kepada para peserta unras dan sampaikan masih ada mekanisme nya jika kita menolak sebuah Undang-undang atau aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah tentunya melalui prosedur penolakan yang benar selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum
Ketidakpuasan dengan Undang-Undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perkada, sebagai delegasi Perundang-Undangan bahkan bisa diajukan melalui mekasnisme Yudisial Review atau Uji Materi maupun Uji Formal ke Mahkamah Konstitusi,” papar AKBP Imam.

Pada kesempatan yang sama Dandim 1205 Sintang Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan juga menyampaikan agar para personel yang melaksanakan tugas agar memahami situasi terkini terkait UU Cipta Kerja, berikan pemahaman para peserta unras bahwa UU yang dibuat tidaklah serta merta langsung dilaksanakan namun demikian ada waktu dan produk-produk turunan yang akan mengikutinya sehingga hal ini perlu disampaikan kepada peserta unras, dan TNI-Polri merupakan pada posisi penengah untuk titik temu peserta unras dan pemerintah, dirinya juga menyampaikan silakan melakukan unras namun tetap pada koridor yang ada tanpa anarkhis dan merusak fasilitas negara seperti didaerah-daerah lain.

Diakhir pelaksanaan Apel bersama PLH Kapolres Sintang tidak lupa mengingatkan kepada seluruh personelnya yang melakukan pengamanan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Selamat bertugas, jaga kesehatan masing-masing jangan lupa tetap pakai masker dan menerapkan protokol kesehatan, semoga Tuhan melindungi kita sekalian,” ujarnya.

(Humas Polres Sintang)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Stakeholder Melakukan Luncing Gugus Tugas Polri

Dedai - Forkopimcam Kecamatan Dedai dan unsur terkait, mengikuti Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan Secara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img