Sintang – Ditahun 2021 ini marak kita temukan banyaknya kasus-kasus penipuan serta kejahatan cyber yang kita temui khususnya di Media Sosial dan sejenisnya.
Media sosial sendiri merupakan salah satu tempat untuk berbagi momen pribadi, baik kepada teman dekat maupun orang asing sekaligus dimana ini dijadikan kesempatan untuk melancarkan berbagai aksi kejahatan cyber. Jumat 12/3/21.
Mulai dari pencurian data pribadi yang sifatnya online dan digunakan untuk penipuan, Hoax, Sara dan banyak macam dimana ini kerap kali kita jumpai yang mana berefek langsung pada kerugian masing-masing individu ataupun khalayak ramai.
Untuk kasus penipuan saja baru-baru ini Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti pada Februari 2021.