Tindak Lanjut Penolakan Rapid Test, Uspik Sepauk Gelar Rapat

0
381

Sepauk – Untuk mengantisipasi konflik sosial masyarakat Sepauk akibat adanya penolakan Rapid test oleh sebagian warga desa Kenyauk khususnya warga RT.06 dan RT. 07; Uspik Sepauk menggelar rapat. Jumat (29/5/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Camat Sepauk Drs. Cinghan dilaksanakan di gedung Langkau Kita kompleks kantor Camat Sepauk dihadiri oleh Kapolsek Sepauk Iptu TY. Anang, perwakilan Koramil Sepauk, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, gugus tugas Covid-19 Kecamatan Sepauk dan Kepala Desa terkait serta perwakilan masyarakat.

Rapat ini dimaksudkan untuk membahas terkait penolakan Rapid Test oleh warga RT. 06 dan RT.07 Desa Kenyauk Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang beberapa hari sebelumnya, dimana salah satu warganya telah terkonfirmasi Covid-19 cluster Kualalumpur dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sintang.

Penolakan Rapid Test tersebut telah mendapat reaksi warga yang berada di sekitar desa Kenyauk yang khawatir akan penularan Covid-19. Sebagian masyarakat bahkan menolak warga RT.06 dan RT. 07 masuk ke wilayah mereka. Hal ini tentu saja dapat menyebabkan terjadinya konflik sosial di tengah-tengah masyarakat. “Karena berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas sehingga harus segera diatasi” kata Kapolsek Sepauk Iptu TY. Anang.

Setelah mendengarkan saran dan masukan dari seluruh peserta rapat, diputuskan akan kembali melakukan sosialisasi kepada warga RT.06 dan RT.07 Desa Kenyauk sehingga mau dilakukan Rapid Test.

Selain itu, diharapkan tokoh-tokoh masyarakat dapat menghimbau warganya agar tetap tenang menyikapi penolakan tersebut sehingga menghindarkan terjadinya konflik sosial.

Penulis: Jay

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here