Tim Gabungan Karhutla Tempunak Sosialisasikan Karhutla ke Warga

0
334

News.polrestasintang.com – Tempunak, Musim kemarau di wilayah Kabupaten Sintang sehingga menimbulkan kekeringan hal tersebut memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan maupun kebun di berapa wilayah di kecamatan Tempunak.

Untuk melakukan antisipasi terkait hal tersebut Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi Sik, MH. mengeluarkan himbauan tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dan Tindakan Hukum Tegas kepada masyarakat maupun pihak manapun yang dengan sengaja melakukan Karhutla melalui Polsek di wilayah jajaran Polres Sintang.

Seperti yang dilakukan Personil Polsek Tempunak Aiptu Paulus, dan anggota Koramil Tempunak serta manga agni melakukan himbauan terkait karhutla dengan melakukan Sosialisasi di rumah-rumah warga Desa Sungai bulu Kec. Tempunak, instansi pemerintahan desa Aiptu Paulus dan Tim Patroli, Sosialisasi dan mengingaktkan warga supaya tidak melakukan pebakaran apabila melakukan pebakaran akan di tindak tegas, Sabtu 31 Agustus 2019.

Agggota Polsek Tempunak juga menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pihak manapun di wilayah Kec. Tempunak agar tidak melakukan Pembakaran Hutan, Lahan dan Kebun dengan tujuan apapun baik di sengaja maupun tidak disengaja karena akan menimbulkan terjadinya bahaya asap dan rusaknya lingkungan hidup serta gangguan kesehatan juga kegiatan masyarakat lainnya, “Terang Aiptu Paulus.

Di tempat terpisah Kapolsek Tempunak Iptu Mulyo Wibowo mengatakan pihaknya berharap masyarakat juga memahami akan bahaya dan ancaman berbahaya dari Karhutla terutama Asap dan Abu yang di timbulkan bagi kesehatan seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut “Terangnya.

Oleh sebab itu saya kembali menegaskan “kepada pihak manapun yang dengan sengaja melakukan Pembakaran Hutan, Lahan dan Kebun akan diberikan Tindakan Hukum Tegas dengan ancaman hukuman pejara maksimal 10 tahun dan Denda 15 Miliar sebagaimana ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Huruf H UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan atau Pasal 48 Nomor 18 Tahun 2004 dengan Acaman Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Miliar”, Tegas Kapolsek Tempunak.

Penulis : Khoirul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here