Lagi-Lagi Polres Sintang Kembali Mengamankan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

0
579

News.polrestasintang.com | Sintang – Kebakaran hutan dan lahan masih terus terjadi di Kabupaten Sintang. Polres Sintang telah mengamankan seorang warga yang melakukan pembakaran tersebut atas dasar membuka lahan. Senin (12/8/2019).

Kapolres menjelaskan, penangkapan seorang warga ini berdasarkan laporan yang telah diterima. Tersangka Sdr. M (66) merupakan warga Kelurahan Empaka Kebiau Raya Kec.Binjai Hulu Kab.Sintang yang telah diamankan karena kasus pembakaran hutan dan lahan seperti yang tertulis di LP/127/VIII/Res.1.13/2019/kalbar/res.stg/Reskrim tanggal 12 Agustus 2019 tentang TP. Pembakaran Lahan.

Pihak Polres Sintang juga masih mengembangkan kasus ini. Selanjutnya akan memintai keterangan pemilik lahan yaitu sdr M.

Kronologis kejadian bermula dari Sdr.M menghidupkan api dengan cara membakar 1(satu) batang bambu kering dengan api setelah itu api dari bambu tersebut di sulutkan ketumbuhan yang sudah kering pada beberapa titik hingga lahan tersebut terbakar.

Sebelum melakukan pembakaran ia pun melakukan langkah antisipasi awal seperti menyemprotkan air di sekeliling lokasi yang akan dilakukan pembakaran agar api tidak merembes ke lahan orang lain.

“Pada saat melakukan pembakaran, Sdr M ini menunggu dan berjaga-jaga sampai dengan selesai yaitu saat api padam barulah ia kembali ke pondoknya sekitar pukul 18.30 Wib ” Pungkas Indra.

“seperti yang sebelum-sebelumnya, tersangka akan kita kenakan sanksi sesuai dengan pasal yang tercantum yaitu Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Sampai saat inipun Pihak Polres Sintang terus bersinergi dengan anggota TNI dan Mangga Agni berusaha semaksimal mungkin untuk menekan banyaknya angka kasus pembakaran hutan dan lahan baik yang belum terdeteksi maupun yang sudah terdeteksi.

Kondisi kabut asap di Kabupaten Sintang ini sendiri khususnya di beberapa lokasi sudah sampai ke tingkat jarak pandang hanya berkisar sekitar 50 – 60 m saja. Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) hal ini sudah dikategorikan ‘tidak sehat’.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here