Denda 1 Juta Bagi Personil Yang Terciduk Merokok

0
592

Sintang – Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK. MH terhitung mulai tanggal 1 November lalu membuat sebuah aturan yang diperuntukan kepada seluruh jajarannya serta masyarakat yang datang ke Polres Sintang dimana aturan tersebut terkait Larangan Merokok di Area Polres Sintang, Senin 11/11/19.

Hal tersebut dilakukan Kapolres Sintang untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di ruang kerja.

Kawasan tanpa asap rokok menjadi salah satu kebutuhan mutlak melindungi baik anggota Polres Sintang maupun masyarakat umum dari paparan asap rokok sehingga menyebabkan dirinya menjadi perokok pasif saat mengunjungi Polres Sintang.

Baca juga: Lebih Dari 1.500 Pengendara Terjaring Ops Zebra Kapuas 2 Pekan Terakhir

“Saya tidak akan tanggung-tanggung membuat larangan ini, bagi anggota yang ketahuan merokok di area Polres Sintang akan didenda 1 juta rupiah dan bagi masyarakat akan kami berikan teguran” jelas Kapolres

Hal ini merupakan upaya Kapolres Sintang dalam mengurangi angka perokok pasif khususnya di Kabupaten Sintang dikarenakan faktor resiko perokok pasif terkena kanker paru-paru adalah empat kali lipat dari sang perokok aktif.

“Menghirup udara yang sehat tanpa kontaminasi racun asap rokok adalah hak asasi setiap orang di manapun tempatnya,” ujar adhe.

Baca juga: Ganja Bisa Dibeli Online, Benarkah?

Kapolres juga mengungkit kalimat yang diucapkan oleh Kepala BNPB Sutopo Purwo Nugroho “Buat generasi muda terutama anak-anak Jangan merokok. Tidak ada orang yang akan menilai, dia akan kelihatan gagah kalau merokok. Setoplah rokok! Ingat, bukan (untuk) Anda, tapi untuk keluarga Anda, istri Anda, suami Anda, anak-anak Anda dan sebagainya” Tegas Kapolres.

Seperti yang diketahui Kepala BNPB Sutopo Purwo Nugroho bukan perokok aktif begitu juga keluarganya yang mana penyebab dirinya terkena Kanker Paru adalah karena ia merupakan perokok pasif. Hal ini dapat menjadi pelajaran kepada semua orang bahwa rokok tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here