Berkat Laporan Warga, 4 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

0
676

Sintang – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang ciduk 4 orang pengguna sekaligus pengedar narkoba. (29/1/20)

Bermula dari keresahan masyarakat yang khawatir daerah sekitar tempat tinggalnya dijadikan tempat untuk menggunakan sekaligus mengedarkan narkoba, Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Terbukti 3 orang yang sedang berpesta sabu disebuah rumah milik salah seorang tersangka saat digrebek Polisi.

Mewakili Kapolres Sintang, Kasatresnarkoba AKP Samsul Bahri, SH. MH. menyampaikan dari laporan warga yang resah karena salah satu rumah dijalan dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Baning Kota diduga sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkoba. Kira-kira pukul 15.30 wib kita lakukan penggrebekan, dan didapatkan tersangka MR, WDS, dan J.

“dari hasil penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol permen Happydent cool white berisi 1 (satu) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri Terlapor M.R.” jelasnya.

Tidak hanya sampai disitu, petugas pun melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari siapa pemasok barang haram tersebut.

Akhirnya dari keterangan ketiga tersangka yang telah dibekuk sebelumnya dan berbekal informasi dari masyarakat, diketahui narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seseorang bernama R.D. Atas informasi tersebut Petugas melakukan pencarian terhadap R.D.

“hari senin (27/1/20) sekitar jam 17.45 Wib Petugas melakukan penangkapan terhadap R.D yang pada saat itu sedang berada dirumahnya di Mensiku Jaya RT.003 RW.001 Kel. Menyumbung Tengah. Kemudian Petugas dengan disaksikan oleh A.J (Ketua RT) melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan Petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip transparan kosong, 2 (dua) buah korek api gas dan Uang sebesar Rp. 2.100.000 serta Struk bukti transfer Bank BNI. 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone VIVO” tutup Samsul.

Keempat tersangka saat ini telah berada di Polres Sintang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jauhkan Narkoba dari sekitar kita, maka terselamatkan lah masa depan kita serta anak cucu kita.

(Cin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here