Berkas P21, Polisi Limpahkan Dua Kasus Curat Ke JPU Sintang

0
315

Sintang – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (p21) oleh Kejaksaan Negeri Sintang, penyidik dari Polsek Sintang Kota kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sintang, Rabu (23/10/19).

Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH.MH membenarkan, bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang barang bukti sebanyak dua kasus dalam perkara curat.

“Keduanya kasus curat. Pertama dengan tersangka DRI (35) warga Kecamatan Sepauk sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 142 / VIII /Res.1.8/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota,tanggal 27 Agustus 2019 dan Surat Kejaksaan Negeri Sintang Nomor : B -2822 / O.1.12 / EPP.1 /10/2019, tanggal 23 Oktober 2019 (P-21). Kemudian kedua dengan tersangka NOS (36) warga Kelurahan Menyumbung tengah Kecamatan Sintang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 109 / VII /Res.1.8/2019/Kalbar/Res.Stg/Sek.Stg Kota,tanggal 11 Juli 2019 dan Surat Kejaksaan Negeri Sintang Nomor : B / 2730 / O.1.12 / EPP.1 /9/2019, tanggal 19 September 2019 (P-21), ” Ungkap Kapolsek.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, tugas penyidik selanjutnya menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sintang.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Imam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here