Atasi Masalah Dengan Musyawarah Demi Kebaikan Bersama

0
742

Nanga Ketungau – Rabu 20/11 sekitar pukul 11.00 Wib, atas perintah Kapolsek, Ps. Kanit Intelkam beserta satu anggota Polsek Ketungau Hilir ini melakukan giat penggalangan terhadap Kades, Tomas, dan Perusahaan PT. CUP (Cahaya Unggul Prima) guna mediasi dan musyawarah.

Penggalangan untuk musyawarah tersebut, sepakat dilaksanakan pada hari Rabu 20-11-2019 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Balai Dsn Tanjung Semuntik/pedadang Hilir Kecamatan Ketungau Hilir. Adapun kegiatan itu guna membahas tuntutan masyarakat terhadap pihak perusahaan yang belum terealisasikan, dan berdampak dilakukan penutupan jalan poros oleh masyarakat pada hari Senin 18-11-2019 dari Dsn. Banjor ke Dsn. Tanjung Semuntik yang juga merupakan jalan akses PT. CUP.

Tuntutan yang diutarakan oleh masyarakat berupa :
a. Perbaikan jalan poros yg rusak dari Dsn. Banjor ke Dsn. Tanjung Semuntik sepanjang 7 Km dengan latrik.
b. Penjelasan mengenai lahan umum Dsn. Tanjung Semuntik seluas 70 Ha yang isunya diserahkan kepihak perusahaan dan bagaimana kejelasanya, siapa yg menerima ganti ruginya dan benar atau tidak isu yang dimaksud.

Pada hari Rabu 20-11-2019 sekitar pukul 16.00 s/d 19.30 Wib bertempat di Balai Dsn Tanjung Semuntik Ds. Baung Sengatap telah dilakukan giat pertemuan antara pihak perusahaan PT. CUP dengan masyarakat Dsn. Tanjung Semuntik untuk membahas tuntutan masyarakat Dsn. Tanjung Semuntik ke pihak PT. CUP yang belum terealisasikan.

Hadir dalam giat pertemuan dimaksud yaitu Kades Baung Sengatap Sdr. Apendi, Ketua BPD Sdr. Entingan, Kadus Tanjung Semuntik Sdr. M. Dris, Tomas Sdr. Petrus Gun, pihak perusahaan Roni (Estate Managere), Tegus (Askep), Purwanto (Bag pengurus Reg Sintang Cakra Group), perwakilan Kapolsek Ketungau Hilir Bripka Renung TW, dan masyarakat sekitar 40 orang.

Setelah melaksanakan mediasi dan musyawarah, telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu :

  1. Pihak perusahaan segera memperbaiki jalan poros, untuk latrit jalan diutamakan jalan poros yang terdapat di Dusun / pemukiman dan pengerjaanya tergantung cuaca.
  2. Pihak masyarakat yang mempunyai tanah latrit siap membantu dan pihak perusahaan siapkan alat yang diperlukan.
  3. Masyarakat setuju dengan permintaan pihak perusahaan supaya jalan yang diportal tidak dibuka sampai perbaikan jalan selesai dikerjakan, supaya tidak ada lalu lalang kendaraan. Pembukaan portal jalan akan dilakukan pada saat jalan benar – benar siap pakai.
  4. Mengenai lahan umum masyarakat Dsn. Tanjung Semuntik sekitar 70 Ha yang isunya diserahkan ke pihak perusahaan tidak ada dan masyarakat menerima penjelasan dimaksud.

“Kapolsek Ketungau Hilir merasa senang dan puas atas hasil yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, sebab dengan musyawarah tersebut menghasilkan solusi dan kesepakatan bersama. Karena alangkah baiknya semua permasalahan bisa diselesaikan dengan kepala dingin, duduk bersama bermusyawarah agar tercapai hasil yang baik bagi kedua belah pihak tanpa merugikan pihak lain”. Terang IPTU Supoyo.

Kapolsek Ketungau Hilir juga mengapresiasi atas kinerja kedua anggota yang telah mewakilinya dalam musyawarah tersebut, dan selama giat berlangsung, situasi aman kondusif.

Penulis : pomo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here